Persyaratan Sertifikasi
Persyaratan
Persyaratan Dasar Sertifikasi Pengajar Lemhanas R.I:
Pendidikan minimal S-1/Sederajat
Telah mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) , Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) dan Pelatihan Untuk Pelatih (PUP) Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak memiliki catatan kriminal dan bebas narkoba.
Mendapat persetujuan dari pimpinan satuan kerja
Persyaratan Dasar Sertifikasi Pengajar Lemhanas R.I:
Pendidikan minimal S-1/Sederajat
Telah mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) , Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) dan Pelatihan Untuk Pelatih (PUP) Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak memiliki catatan kriminal dan bebas narkoba.
Mendapat persetujuan dari pimpinan satuan kerja
Hak Pemohon Sertifikasi:
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi.
- Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten oleh LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI.
Kewajiban Pemegang Sertifikat:
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
- Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.