Persyaratan Sertifikasi

Persyaratan

Persyaratan Dasar Sertifikasi Pengajar Lemhanas R.I:

  1. Pendidikan minimal S-1/Sederajat

  2. Telah    mengikuti    pendidikan    dan    dinyatakan    lulus    Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) , Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) dan Pelatihan Untuk Pelatih (PUP) Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI.

  3. Sehat jasmani dan rohani.

  4. Tidak memiliki catatan kriminal dan bebas narkoba.

  5. Mendapat persetujuan dari pimpinan satuan kerja

Persyaratan Dasar Sertifikasi Pengajar Lemhanas R.I:

  1. Pendidikan minimal S-1/Sederajat

  2. Telah    mengikuti    pendidikan    dan    dinyatakan    lulus    Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) , Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) dan Pelatihan Untuk Pelatih (PUP) Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI.

  3. Sehat jasmani dan rohani.

  4. Tidak memiliki catatan kriminal dan bebas narkoba.

  5. Mendapat persetujuan dari pimpinan satuan kerja

Hak Pemohon Sertifikasi:

  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten oleh LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI.

Kewajiban Pemegang Sertifikat:

  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
 
Scroll to Top