Sertifikasi

Sertifikasi Pengajar Lemhannas RI merupakan skema kompetensi yang memastikan tenaga pengajar memiliki keahlian dalam aspek akademik, pedagogik, dan ketahanan nasional.

Latar Belakang

Sertifikasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi. Skema ini digunakan oleh LSP Lemhannas RI dan Asesor Kompetensi dalam menilai kelayakan tenaga pengajar di lingkungan Lemhannas RI.

  • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan personel kompeten pada jabatan Pengajar Lemhannas RI yang dibutuhkan guna menunjang pelaksanaan Pengajar di lingkungan Lemhannas RI.
  • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi di lingkungan LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI.
  • Skema sertifikasi ini dapat menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  • Dalam rangka meningkatkan daya saing personel Lemhannas RI di area kerja bidang pendidikan dan pelatihan untuk jabatan Pengajar pada Lemhannas RI.

Mengapa sertifikasi ini penting?

  • Memastikan kompetensi tenaga pengajar di Lemhannas RI.
  • Menjadi acuan dalam pengembangan pendidikan berbasis kompetensi.
  • Meningkatkan daya saing tenaga pengajar di Lemhannas RI.

Dasar Hukum​

  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi & Produktivitas No. 2/2152/LP.00.00/VIII/2024
  • Keputusan Gubernur Lemhannas RI No. Kep/2/I/2024

Sasaran

Pengajar di lingkungan Lemhannas RI yang ingin mendapatkan sertifikasi profesional.

Ruang Lingkup

Sertifikasi ini berlaku untuk:

  • Unit kerja pengajar di lingkungan Lemhannas RI.
  • Uji kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang ditetapkan.

Acuan Normatif

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/2152/LP.00.00/VIII/2024 Tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Gubernur Lemhannas Republik Indonesia Nomor: KEP/2/I/2024 tentang Paket Kemasan Kompetensi Pengajar Lemhannas RI.

Tujuan Sertifikasi

Pengajar di lingkungan Lemhannas RI yang ingin mendapatkan sertifikasi profesional.

Memastikan dan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Pengajar di lingkungan Lemhannas RI.
Sebagai acuan bagi LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI dan Asesor Kompetensi dalam pelaksanaan asesmen kompetensi pada jabatan Pengajar Lemhanas RI.
Scroll to Top