Proses & Biaya Sertifikasi

Proses Sertifikasi

🔍 1. Pendaftaran

LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi, serta kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.

– Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL.01) yang dilengkapi dengan bukti:

Pengajar Lemhannas RI:

  • Fotokopi ijazah S1/sederajat.
  • Fotokopi dokumen ijazah/sertifikat kelulusan PPSA, PPRA, dan PUP Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI.
  • Surat keterangan sehat dari dokter umum dan dokter kesehatan jiwa.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan surat bebas narkoba.
  • Surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja.

Sertifikasi Ulang (Perpanjangan) Pengajar Lemhannas RI:

  • Sertifikat Kompetensi Pengajar Lemhannas RI.
  • Surat rekomendasi dari kepala satuan kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Fotokopi Surat Tugas/Pengangkatan Pengajar Lemhannas RI disertai logbook (catatan penugasan selama memegang sertifikat) dan bukti pendukung.

Persyaratan Administratif:

  • Daftar riwayat hidup terbaru.
  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto dengan pakaian PSL (Pakaian Sipil Lengkap) berlatar belakang warna merah dengan ukuran 3×4 = 2 lembar, 4×6 = 2 lembar.

– Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL.02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan.

– Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

– LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI menelaah berkas pendaftaran untuk memastikan bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

– Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi kompetensi. 

📝 2. Asesmen Kompetensi

  • Asesmen Skema Sertifikasi Pengajar Lemhannas RI direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
  • LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan asesmen.
  • Asesor Kompetensi melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan serta mengumpulkan bukti tersebut.
  • Asesor Kompetensi menjelaskan, membahas, dan menyepakati rincian rencana asesmen serta proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.
  • Asesor Kompetensi melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02 untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
  • Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen/uji kompetensi.

📚 3. Uji Kompetensi

  • Uji kompetensi Skema Sertifikasi Pengajar Lemhannas RI dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, paparan, wawancara, dan metode lainnya yang handal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  • Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI.
  • Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti Valid, Akurat, Terkini, dan Memadai (VATM).
  • Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
  • Asesor kompetensi menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI.

📜 4. Keputusan Sertifikasi

  • LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
    1. Mengambil keputusan sertifikasi.
    2. Melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
  • LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI membentuk tim teknis pengambil keputusan sertifikasi kompetensi yang beranggotakan personil yang tidak ikut serta dalam proses pelatihan dan/atau uji kompetensi untuk skema sertifikasi Pengajar Lemhannas RI.
  • Keputusan sertifikasi kompetensi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh Asesor Kompetensi melalui proses uji kompetensi.
  • Tim teknis LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI yang bertugas membuat keputusan sertifikasi kompetensi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi kompetensi telah dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI.
  • Keputusan sertifikasi kompetensi dilakukan melalui rapat tim teknis dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara.
  • Keputusan pemberian sertifikat kompetensi dibuat dalam surat keputusan LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI berdasarkan berita acara rapat tim teknis.
  • LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI, dengan masa berlaku sertifikat tiga tahun.
  • Sertifikat kompetensi diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi kompetensi dipenuhi.

Biaya Sertifikasi

Scroll to Top