Pembekuan & Pencabutan Sertifikasi

Sertifikat kompetensi dapat dibekukan atau dicabut apabila pemegang sertifikat melanggar ketentuan yang berlaku. Pelajari kondisi yang menyebabkan pembekuan atau pencabutan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan jika sertifikat Anda terdampak.

📌 Sertifikat dapat dibekukan jika:

❌ Pemegang sertifikat kompetensi menjadi status tersangka dalam suatu tindak pidana maka LSP Pihak Kedua Lembaga Ketahanan Nasional membekukan sementara sertifikat kompetensi.
❌ Sertifikat kompetensi habis masa berlakunya.
❌ Penyalahgunaan sertifikat tidak sesuai dengan kompetensinya.

📌 Sertifikat dapat dicabut jika:

❌ Pemegang sertifikat kompetensi terbukti melanggar kode etik profesi Pengajar Lemhannas RI.
❌ Sertifikat kompetensi habis masa berlakunya tidak diajukan perpanjangan.
❌ Pemegang sertifikat kompetensi berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan fungsinya berdasarkan surat pemberitahuan dari unit kerja.
❌ Pemegang sertifikat kompetensi melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
❌ Setelah pencabutan sertifikat kompetensi, pemegang sertifikat kompetensi tidak berhak menggunakan sertifikat kompetensi tersebut.

📜 Penggunaan Sertifikat

✅ Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
✅ Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
✅ Tidak menggunakan sertifikat untuk hal apapun yang dapat mencemarkan/merugikan LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
✅ Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dibekukan atau dicabut oleh LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI dan mengembalikan sertifikat kepada LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI.

Scroll to Top