Pembekuan & Pencabutan Sertifikasi
Sertifikat kompetensi dapat dibekukan atau dicabut apabila pemegang sertifikat melanggar ketentuan yang berlaku. Pelajari kondisi yang menyebabkan pembekuan atau pencabutan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan jika sertifikat Anda terdampak.
📌 Sertifikat dapat dibekukan jika:
❌ Pemegang sertifikat kompetensi menjadi status tersangka dalam suatu tindak pidana maka LSP Pihak Kedua Lembaga Ketahanan Nasional membekukan sementara sertifikat kompetensi.
❌ Sertifikat kompetensi habis masa berlakunya.
❌ Penyalahgunaan sertifikat tidak sesuai dengan kompetensinya.
📌 Sertifikat dapat dicabut jika:
❌ Pemegang sertifikat kompetensi terbukti melanggar kode etik profesi Pengajar Lemhannas RI.
❌ Sertifikat kompetensi habis masa berlakunya tidak diajukan perpanjangan.
❌ Pemegang sertifikat kompetensi berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan fungsinya berdasarkan surat pemberitahuan dari unit kerja.
❌ Pemegang sertifikat kompetensi melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
❌ Setelah pencabutan sertifikat kompetensi, pemegang sertifikat kompetensi tidak berhak menggunakan sertifikat kompetensi tersebut.
📜 Penggunaan Sertifikat
✅ Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
✅ Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
✅ Tidak menggunakan sertifikat untuk hal apapun yang dapat mencemarkan/merugikan LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
✅ Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dibekukan atau dicabut oleh LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI dan mengembalikan sertifikat kepada LSP Pihak Pertama Lembaga Ketahanan Nasional RI.