Struktur Organisasi LSP

Struktur organisasi LSP Lemhannas RI dirancang untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi berjalan profesional, transparan, dan sesuai standar nasional. Setiap bagian memiliki peran strategis dalam mendukung mutu dan kredibilitas lembaga sertifikasi.

STRUKTUR ORGANISASI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LEMHANNS RI

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)  LEMHANNAS RI

 

No

Jabatan

Tugas

1

Dewan Pengarah 

  1. Menetapkan Visi, Misi, dan Sasaran Mutu LSP
  2. Menetapkan rencana strategis LSP yang telah divalidasi
  3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan LSP
  4. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
  5. Memobilisasi sumber daya LSP

2

Direktur

  1. Menyiapkan Rencana Kerja dan anggaran Tahunan LSP
  2. Melaksanakan program kerja LSP yang telah di validasi
  3. Membuat laporan berkala kepada dewan pengarah
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi

3

Sekretaris

  1. Menyiapkan agenda rapat, bahan rapat dan risalah rapat
  2. Membuat laporan yang berhubungan dengan kegiatan LSP
  3. Mengadministrasikan dokumen terkait dengan Peraturan dan SK Dewan Pengarah, Peraturan dan SK Pengurus
  4. Menjadi koordinator penghubung pimpinan
  5. Mewakili Direktur untuk melaksanakan tugas-tugas insidentil

4

Komite Skema

  1. Menyusun skema sertifikasi
  2. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi
  3. Mengusulkan pengembangan standart kompetensi
  4. Mengusulkan standart pelaksanaan uji kompetensi
  5. Mengusulkan materi dan metode uji kompetensi

5

Manager Audit dan Mutu

  1. Melakukan identifikasi penerapan pedoman mutu
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu.
  3. Melakukan audit internal penerapan pedoman sistem mutu LSP dan memfasilitasi kaji ulang manajemen

6

Manager Sertifikasi

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
  2. Menyiapkan perangkat asesmen
  3. Melaksanakan kegiatan asesmen awal
  4. Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui surveilan dan asesmen ulang
  5. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
  6. Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi
  7. Memfasilitasi kegiatan pengembangan standart kompetensi
  8. Memfasilitasi pengusulan standart kompetensi baru

7

Manajer Standardisasi

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan dan jenis kompetensi pengajar
  2. Melakukan kegiatan pengembangan standar kompetensi,
  3. Menyiapkan pengusulan pengembangan standar kompetensi untuk ditetapkan sebagai SKKK
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang standarisasi

8

Asesor Kompetensi

  1. Melaksanakan proses asesmen kompetensi terhadap peserta asesmen berdasarkan standar asesor dan pedoman BNSP;
  2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh LSP
  3. Melaksanakan Uji Kompetensi dengan penuh tanggungjawab
  4. Memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi bahwa Peserta Asesmen telah memenuhi bukti yag dipersyaratkan untuk dinyatakan kompens atau belum pada unit kompetensi yang dinilai, dan
  5. Merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP

9

Kepala Bagian Keuangan

  1. Memfasilitasi unsur-unsur organisai LSP guna kelancaran terselenggaranya program kerja LSP
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
  3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
  4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNS 

Misi LSP Lemhannas RI sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, yakni:

”Menjadikan Pengajar Ketahanan Nasional yang kompetensinya diakui secara nasional, menyiapkan tenaga pengajar di bidang Ketahanan Nasional yang kompeten dan tersertifikasi”

Scroll to Top