1 | Dewan Pengarah | - Menetapkan Visi, Misi, dan Sasaran Mutu LSP
- Menetapkan rencana strategis LSP yang telah divalidasi
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan LSP
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya LSP
|
2 | Direktur | - Menyiapkan Rencana Kerja dan anggaran Tahunan LSP
- Melaksanakan program kerja LSP yang telah di validasi
- Membuat laporan berkala kepada dewan pengarah
- Melakukan monitoring dan evaluasi
|
3 | Sekretaris | - Menyiapkan agenda rapat, bahan rapat dan risalah rapat
- Membuat laporan yang berhubungan dengan kegiatan LSP
- Mengadministrasikan dokumen terkait dengan Peraturan dan SK Dewan Pengarah, Peraturan dan SK Pengurus
- Menjadi koordinator penghubung pimpinan
- Mewakili Direktur untuk melaksanakan tugas-tugas insidentil
|
4 | Komite Skema | - Menyusun skema sertifikasi
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi
- Mengusulkan pengembangan standart kompetensi
- Mengusulkan standart pelaksanaan uji kompetensi
- Mengusulkan materi dan metode uji kompetensi
|
5 | Manager Audit dan Mutu | - Melakukan identifikasi penerapan pedoman mutu
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu.
- Melakukan audit internal penerapan pedoman sistem mutu LSP dan memfasilitasi kaji ulang manajemen
|
6 | Manager Sertifikasi | - Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen
- Melaksanakan kegiatan asesmen awal
- Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui surveilan dan asesmen ulang
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
- Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standart kompetensi
- Memfasilitasi pengusulan standart kompetensi baru
|
7 | Manajer Standardisasi | - Melakukan identifikasi kebutuhan dan jenis kompetensi pengajar
- Melakukan kegiatan pengembangan standar kompetensi,
- Menyiapkan pengusulan pengembangan standar kompetensi untuk ditetapkan sebagai SKKK
- Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang standarisasi
|
8 | Asesor Kompetensi | - Melaksanakan proses asesmen kompetensi terhadap peserta asesmen berdasarkan standar asesor dan pedoman BNSP;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh LSP
- Melaksanakan Uji Kompetensi dengan penuh tanggungjawab
- Memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi bahwa Peserta Asesmen telah memenuhi bukti yag dipersyaratkan untuk dinyatakan kompens atau belum pada unit kompetensi yang dinilai, dan
- Merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP
|
9 | Kepala Bagian Keuangan | - Memfasilitasi unsur-unsur organisai LSP guna kelancaran terselenggaranya program kerja LSP
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNS
|